- Dalam bahasa Indonesia, pemerintah disebut juga sebagai penyelenggara negara. Secara umu, pemerintah diartikan sebagai kelompok orang yang memiliki wewenang untuk memerintah negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemerintah yaitu badan tertinggi yang memerintah suatu negara. Diartikan juga sebagai sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Dilansir dari buku Ilmu Negara 2019 oleh Max Boli Sabon, terdapat tiga pengertian pemerintah, yakni Pemerintah dalam arti luas meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, termasuk semua badan yang menyelenggarakan kesejahteraan umum. Pemerintah dalam arti Kepala Eksekutif Presiden atau Perdana Menteri bersama-sama dengan menteri-menterinya sebagai organ eksekutif, yang disebut Dewan Menteri atau Kabinet. Pemerintah dalam arti gabungan badan kenegaraan tertinggi atau satu badan kenegaraan tertinggi yang memerintah di wilayah suatu negara. Contoh Presiden, Raja, atau Sultan. Baca juga Daftar Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Keberadaan pemerintah pusat dan daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemerintahan di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu Pemerintah pusat Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD dari buku Pergeseran Garis Politik dan Perundang-undangan Mengenai Pemerintah Daerah 1983 oleh M. SOlly Lubis, dijelaskan dalam negara kesatuan, yang memegang tampuk kekuasaan tertinggi ialah pemerintahan pusat. Segenap urusan negara dipegang pemerintah pusat tanpa adanya delegasi atau pelimpahan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Baca juga Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah DaerahSedangkanpemberontakan PRRI dan Permesta merupakan pemberontakan yang terjadi akibat adanya ketidakpuasan beberapa daerah di wilayah Indonesia terhadap pemerintahan pusat. Sekarang mari kita bahas satu persatu konflik atau pergolakan yang terjadi di Indonesia pada tahun-tahun 1948-1965, yang berhubungan dengan ketiga hal tersebut. TENTU masyarakat dibuat bingung dengan kesimpangsiuran informasi awal 2020 ini. Beberapa kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tampak bertolak belakang. Kita semua, terutama masyarakat di Jabodetabek, masih teringat jelas tentang banjir awal tahun pernyataan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang penyebab banjir. Tidak hanya saling menghindar untuk disalahkan, tapi gestur para pejabat pusat maupun daerah menunjukkan ketidakkompakan. Pemerintah pusat menyatakan pencegahan banjir di DKI Jakarta tidak PUPR Basuki Hadimoeljono, misalnya, awalnya menyatakan tentang proses normalisasi Kali Ciliwung yang masih terganjal pembebasan lahan, sedangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih menyoroti tentang kondisi hulu yaitu di Bogor yang tidak bisa menahan banjir. Polemik memang pada akhirnya mereda setelah dua pihak dikumpulkan oleh Presiden Joko Widodo Jokowi.Hal lain adalah revitalisasi kawasan Monas. Di tengah jalan, ketika revitalisasi itu sudah dijalankan Pemprov DKI Jakarta, Sekretariat Negara Setneg sebagai pengawas meminta proyek itu dihentikan terlebih dahulu, meskipun pada beberapa hari kemudian mendapat lampu hijau. Begitu juga dengan penyelenggaraan Formula E yang akan mengambil lintasan di kawasan Jalan Medan Merdeka atau sekitar Monas. Pemerintah Pusat tidak memberikan restu, sehingga Pemprov DKI langsung mencari alternatif jalur lain. Salah satunya adalah kawasan Semanggi. Namun pada akhirnya pula, Pemerintah Pusat memberikan restu meski ada beberapa yang kurang apik ditunjukkan ketika pemulangan ratusan warga negara Indonesia dari Wuhan, China ke Tanah Air akibat dampak merebaknya virus korona. Pemerintah Pusat memutuskan untuk melakukan karantina di Pulau Natuna selama 14 hari setibanya WNI di Tanah Air. Kebijakan ini mendapat respons negatif bukan hanya dari masyarakat Natuna, melainkan juga dari Pemerintah Daerah Natuna. Mereka menggelar demonstrasi dan sempat memunculkan polemik. Kebijakan meliburkan siswa dari sekolah akhirnya dicabut Pemerintah hanya pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Jakarta Trubus Rahardiansyah yang mengkritisi kurang apiknya komunikasi pemerintah pusat dengan daerah. Anggota DPR yang juga Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi juga mengkritisi persoalan ini. Keduanya mengkritisi tentang polemik Pemerintah Pusat dengan Pemprov DKI Jakarta soal revitalisasi Monas dan Formula E. Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen juga menyoroti ini. Politikus PDIP ini mengkritisi komunikasi pemerintah pusat dengan daerah soal pemulangan ratusan WNI dari Wuhan, jauh hari sebelumnya atau tepatnya pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Musrenbang 2017, Presiden Jokowi meminta menteri, lembaga, dan kepala daerah memperbaiki komunikasi agar pembangunan bisa berjalan dengan baik. Salah satu yang disoroti presiden waktu itu adalah tentang skala prioritas pembangunan di daerah. Presiden Jokowi meminta semua yang terkait bisa mempunyai komunikasi yang sama tentang fokus dan prioritas komunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terjadi karena adanya barrier politik. Bukan rahasia lagi, bahwa ada beberapa kepentingan politik praktis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Meskipun Presiden Jokowi mencoba menepis dengan kata-kata ataupun dengan kinerja, barrier itu tampaknya masih daerah tidak mau semata mengikuti pemerintah pusat atau provinsi karena mungkin perbedaan politik. Ini semestinya bisa dihilangkan. Bahwa ketika duduk sebagai kepala daerah atau pejabat di pemerintah pusat, politik yang dibangun adalah politik kebangsaan. Banyak contoh yang sudah ada, seperti Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang saat ini bisa bergandengan, meskipun sebelumnya berlawanan daerah juga tidak bisa menjadi alasan. Keleluasaan pemerintah daerah tidak boleh serta-merta melenceng dari kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah pusat pun tidak boleh kaku atau bahkan otoriter terhadap pemerintah daerah. Jika kepentingan bangsa yang dikedepankan, tentu komunikasi tersebut bisa berjalan dengan baik.kri ZONASATUNEWSCOM, JAKARTA — Wakil ketua Dewan Perwakilan daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin mengkritisi pernyataan Menteri keuangan RI Sri Mulyani Indrawati yang merasa heran dengan skema pembayaran gaji Pegawai negeri sipil (PNS) di daerah yang berasal dari pemerintah pusat, sebagai bentuk kebingungan Pemerintah dalam mencari sumber
YOGYAKARTA, - Pemerintah daerah sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat memiliki peranan penting dalam mengaplikasikan kebijakan di lapangan. Termasuk, kebijakan dalam upaya menangani pandemi Covid-19 saat ini. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar upaya penanganan Covid-19 tidak justru menciptakan situasi yang Fakultas Ilmu Sipil dan Politik Fisipol Universitas Gadjah Mada UGM Wawan Mas'udi melihat, saat ini antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah semakin bersinergi dalam upaya penanganan pandemi Covid-19. "Kalau belakangan yang saya lihat semakin ada sinergi yang semakin kuat antara pusat dan daerah, kalau dulu kan sempat ada kontestasi ketegangan soal data, soal macam-macam. Tetapi belakangan saya lihat sinergi antara pemerintah nasional dengan pemerintah daerah kabupaten/kota semakin kuat," ujar Dekan Fakultas Ilmu Sipil dan Politik Fisipol Universitas Gadjah Mada UGM Wawan Mas'udi saat dihubungi Kamis 19/08/2021. Baca juga Cerita Bupati Muda Trenggalek Tangani Covid-19, Bikin Undian Hewan Ternak, Istri Ikut Blusukan Ingatkan Prokes Kampanye hingga edukasi Wawan Mas'udi menyampaikan bicara terkait sumber penanganan Covid-19, pemerintah daerah memang tidak bisa berbuat banyak. Sebab semuanya tersentral di pemerintah pusat. Pemerintah daerah dapat mengeluarkan kebijakan dalam upaya menangani pandemi yang bersifat lebih lokal. "Bicara soal vaksin, soal bantuan sosial, soal obat-obatan kan daerah tidak bisa berbuat banyak karena kan ada sentralisasi di sistem logistik. Sementara yang bisa dilakukan di daerah ya kebijakan-kebijakan yang bersifat lebih lokal dan mikro aja untuk menahan pergerakan orang, memastikan beberapa program bisa dilaksanakan," ungkapnya. Misalnya, dalam menangani masyarakat yang masih abai dan tidak percaya akan Covid, pemerintah daerah bisa bergerak untuk melakukan edukasi ke masyarakat bahwa situasi pandemi Covid-19 saat ini nyata. Menurutnya kesadaran dan pastisipasi masyarakat sangat berperan dalam upaya menurunkan angka kasus positif. "Sanksi Saya kira tidak efisien, susah . Ya simbolik perlu lah dalam arti yang buka seenaknya disegel itu penting, itu perlu. Tapi yang lebih penting soal kesadaran dan partisipasi masyarakat, sanksi penting untuk menunjukan bahwa ini serius," ucapnya. Baca juga Cerita Bupati Muda Dico Ganinduto Perangi Covid-19 di Kendal, Ingatkan Warga Tak Taat hingga Manfaatkan Medsos Menurutnya tingkat kesadaran masyarakat saat ini jauh lebih meningkat dibandingkan sebelumnya. Seperti memakai masker sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat. "Sudah semakin terbiasa, kalau dulu kan enggak ya. Dulu kan ada ketakutan yang luar bisa, sekarang masih ada kekhawatiran tetapi nuansanya sudah beda, dan masyarakat sudah mulai aware lah, kalau mengalami sesuatu yang kelihatanya mengarah ke situ kan segera melakukan sesuatu untuk dirinya, termasuk untuk tindakan-tindakan preventif," ungkapnya. Meski tingkat kesadaran sudah meningkat, lanjutnya, pemerintah daerah tetap perlu untuk terus mengampanyekan protokol kesehatan. Sehingga masyarakat terus mendapatkan peringatan dan menjadi tidak lengah. "Menurut pendapat saya memang harus terus menerus dikampanyekan untuk kesadaran ini, jangan sampai lengah. Seolah-olah ini sudah turun, lengah nanti naik lagi," tegasnya. Baca juga Jurus Gibran Lawan Covid-19 di Solo, Naikkan Anggaran Darurat Persen hingga Rencana Potong Tunjangan PNS
Karenaterlalu kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang salah arah," katanya dihubungi Tagar, Jumat, 24 Juli 2020. Dia berpandangan, meskipun sudah dikeluarkan dari PAN, Amien Rais masih akan terus berjuang dengan partai yang hendak didirikannya agar dapat memberikan kritikan dan masukan bagi pemerintah. "Itu resiko perjuangan.
– Konsekuensi utama dari otonomi daerah di Indonesia adalah pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembagian urusan pemerintahan akan memunculkan perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Urusan pemerintahan absolut Dibuat dan dijalankan pemerintah pusat Urusan pemerintahan konkruen Dibagi antara pemerintah pusat dan daerah Urusan pemerintahan umum Dibuat pemerintah pusat dan dijalankan pemerintah daerah Berikut rinciannya Urusan pemerintahan absolut Urusan pemerintahan absolut adalah urusan yang sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah pusat. Untuk urusan pemerintah absolut seperti dalam Pasal 9 terbagi meliputi Politik luar negeri Pertahanan Keamanan Yustisi Moneter dan fiskal nasional Agama Baca juga Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan DaerahUrusan pemerintahan konkuren Dalam buku Government Public Relations Perkembangan dan Praktik di Indonesia 2018 karya Suprawoto, urusan pemerintahan konkruen adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan derah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkruen yang menjadi wewenang daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib sendiri terdiri atas urusan pemerintahan yang berhubungan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berhubungan dengan pelayanan dasar. Urusan pemerintahan yang berhubungan dengan pelayanan dasar meliputi pendidikan kesehatan pekerjaan umum dan penataan ruang perumahaan rakyat dan kawasan pemukiman ketenteraman ketertiban umum perlindungan masyarakat sosial Sedangkan urusan pemerintahan yang tidak berhubungan dengan pelayanan dasar meliputi tenaga kerja pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pangan pertanahan lingkungan hidup administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pemberdayaan masyarakat dan desa pengendalian penduduk dan keluarga berencana perhubungan komunikasi dan informatika koperasi usaha kecil dan menengah penanaman modal kepemudaan dan olah raga statistik persandian kebudayaan perpustakaan kearsipan. Baca juga Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat EmMtY.