Berikut ini adalah tugas dan fungsi Pokja TP-PKK, yaitu: Pokja 1 (Pokja I) bertugas sebagai pengelola program penghayatan dan pengamalan pancasila dan program gotong royong; Pokja 2 (Pokja II) bertugas sebagai pengelola program pendidikan dan keterampilan dan program pengembangan kehidupan berkoperasi; Pokja 3 (Pokja III) bertugas sebagai
TUGAS SEKDES, KAUR, KASI DAN KAUR KEUANGAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA. Dilihat 175911 kali APA ITU BUM Desa? FUNGSI, TUJUAN DAN MANFAATNYA. Tugas Karang Taruna. Buku Rencana Kerja Pembangunan (D.1) Jika diperhatikan dengan seksama, buku kerja administrasi Kaur Perencanaan Desa tersebut sebagian merupakan buku administrasi keuangan desa dengan kode āCā dan sebagian merupakan buku administrasi pembangunan desa dengan kode āDā. Untuk Anda yang ingin download/unduh contoh format buku administrasi Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, kegiatan penyusunan Laporan Kepala Desa (LPPD, LKPPD, dan Informasi kepada masyarakat) masuk dalam bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada sub bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan. Pada artikel sebelumnya, blog juragan desa telah membahas tentang tugas pokok dan fungsi kepala desa serta perangkat desa menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka pada tulisan kali ini, penulis ingi membahas tentang Perbedaan Kaur dengan Kasi di Pemerintahan Desa agar perangkat desa paham akan perbedaan keduanya. iNDtl.